banner 728x250

Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kadus,”dan Proyek P3A Guncang Desa Labuhan Ratu VII Lampung Timur

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Lampung Timur –

Kepala Dusun Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Darmadi, tengah menjadi sorotan publik atas dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan penyimpangan dalam pengerjaan proyek irigasi, yang diduga bertujuan untuk memperkaya diri secara pribadi.

Darmadi dilaporkan telah merangkap jabatan sebagai Ketua P3A sejak tahun 2022 hingga Juli 2025. Rangkap jabatan ini disebut sengaja dilakukan untuk mendapatkan gaji ganda yang bersumber dari dana desa, sekaligus memuluskan pengerjaan proyek irigasi.

Saat dikonfirmasi, Darmadi mengakui kebenaran rangkap jabatan dan penerimaan gaji ganda tersebut. Namun, ia mengklaim gaji P3A yang diterimanya telah disumbangkan untuk keperluan kelompok P3A.

Dugaan penyimpangan semakin kuat terkait pengerjaan proyek irigasi tahun 2025. Proyek tersebut seharusnya dikerjakan oleh P3A yang baru, di bawah kepemimpinan Budi Wahono sebagai ketua, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Labuhan Ratu VII tertanggal 28 Juli 2025.

Namun, pengerjaan proyek irigasi tetap dilakukan oleh Kepala Dusun Darmadi. Ia berdalih tetap mengerjakan proyek tersebut karena telah menandatangani kontrak dan dana proyek baru turun pada September 2025, setelah SK ketua P3A yang baru terbit.

Investigasi tim media pada 23 Oktober 2025 di lokasi pekerjaan irigasi menemukan adanya dugaan pengerjaan proyek secara asal-asalan. Terlihat pemasangan paving block yang renggang dan lantai yang mulai mengelupas.

Lebih lanjut, tim menemukan adanya penambahan panjang volume pekerjaan sebesar 16 meter, yang diduga sengaja dilakukan untuk mengurangi kualitas dan spesifikasi bangunan irigasi.

Ketua Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML), Safarudin, sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa Labuhan Ratu VII yang terkesan melakukan pembiaran terhadap rangkap jabatan bawahannya.

Safarudin menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut jelas melanggar aturan. “Kepala Dusun tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua P3A. Kepala Dusun adalah perangkat desa, sementara Ketua P3A adalah pengurus lembaga kemasyarakatan desa.

Larangan ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan perubahannya, UU No. 3 Tahun 2024), khususnya pada Pasal 29 yang menyebutkan larangan bagi Kepala Desa, dan ketentuan serupa untuk perangkat desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), seperti Permendagri No. 67 Tahun 2017 (perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memperinci larangan rangkap jabatan.

jadi larangan ini juga bertujuan untuk menjaga integritas dan fokus perangkat desa dalam melayani masyarakat.secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan di lembaga tersebut,” ungkap Safarudin di Kantor GML (30/10/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait di daerah dan kabupaten, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan dan KKN ini. Ormas dan awak media setempat mendesak agar segera dilakukan evaluasi demi menjaga integritas pemerintahan Desa Labuhan Ratu VII.(Tim.)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *